Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPS Luar Biasa") Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal |
: |
Kamis/30 Januari 2025 |
Pukul |
: |
14.00 WIB - selesai |
Tempat |
: |
BFI Tower Sunburst CBD Lot. 1.2 Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City - Tangerang Selatan 15322 |
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Dalam mata acara ini akan dibahas mengenai:
Selanjutnya daftar riwayat hidup calon Presiden Direktur dan Presiden Komisaris dapat dilihat di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id). Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini mempertimbangkan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK.
CATATAN:
Perseroan Menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra melalui aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building 2 nd Floor
Jl. Jend. Sudirman 47-48
Karet Semanggi
Jakarta 12930
Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.
Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
Tangerang Selatan, 6 Januari 2025
Direksi Perseroan